Produsen Minyak Goreng Palsu Dicokok Polisi di Kota Tangerang, Banten
Polisi berhasil mengungkap kasus produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang menyalahgunakan merek “Minyakita” dengan memalsukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kasus ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
-
Modus Operandi: Perusahaan tersebut, yang pertama kali beroperasi pada tahun 2020 dengan merek “Guldap”, beralih menggunakan merek “Minyakita” mulai tahun 2022. Mereka menggunakan botol yang sama namun mengganti label dan mengisi ulang dengan minyak goreng jenis CP8 dari merek sebelumnya.
-
Pelanggaran Lain: Selain pencatutan merek, produsen ini juga diketahui mengurangi takaran minyak dalam kemasan 1 liter sebanyak 200 mililiter.
-
Kapasitas Produksi: CV Rabbani, demikian produsen tersebut bernama, mampu memproduksi 120 ribu botol minyak goreng dalam sebulan.
-
Penyelidikan: Polisi masih menyelidiki total omzet yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut, sementara pelaku dijerat dengan Pasal-pasal tentang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Illegal.
Ade Safri menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menyelidiki kelengkapan izin SNI serta BPOM yang dicatut oleh perusahaan tersebut.