Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i, pemerintah dan DPR RI menargetkan penetapan biaya haji untuk tahun 1446 H/2025 M akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari 2025. Penetapan tersebut akan mencakup total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah.
Rencana Penetapan Biaya Haji
-
Target Tanggal Keputusan: 10 Januari 2025.
-
Pengarahan: Keputusan diharapkan dapat segera ditetapkan untuk memungkinkan penyelesaian dengan cepat.
Jadwal Rapat dan Pembahasan
-
Rapat Kerja: 2-10 Januari 2025.
-
Peserta: Komisi VIII DPR RI, dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Abdul Wachid.
-
Kelangsungan Pembahasan: Meski dalam masa reses, rapat terkait penyelenggaraan ibadah haji tetap akan digelar.
Usulan Mengenai Besaran Biaya
-
Usulan Kemenag:
-
Rata-rata BPIH tahun 2025: Rp 93.389.684.
-
Manfaat 30% (dikeluarkan BPKH): Rp 28.016.905,5.
-
Bipih (70% dari total BPIH): Rp 65.372.779,49.
Pembahasan Lanjutan
-
Keputusan Akhir: Besaran Bipih yang akan dibebankan kepada jemaah akan menjadi hasil rapat kesepakatan bersama DPR.
-
Rapat Pendahuluan: Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebelumnya telah menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR untuk membahas usulan tersebut.
Semua angka tersebut masih dalam ranah usulan dan akan ditentukan melalui kesepakatan bersama dalam rapat lanjutan.