Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengatur regulasi terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (Bansos) dengan memperkenalkan batas waktu bagi penerimanya. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan rencana ini di Jakarta pada 27 Desember 2024.
Regulasi Baru untuk PKH dan Bansos
- Batas Waktu: Penerima manfaat PKH dan Bansos akan diberlakukan batas waktu. Hal ini disampaikan Gus Ipul untuk mencegah agar tidak ada keluarga yang terus menerus bergantung pada program tersebut.
Graduasi dan Perkembangan Program
-
Graduasi KPM: Gus Ipul mengungkapkan bahwa sejumlah keluarga telah menerima bantuan selama belasan tahun. Kemensos berupaya untuk meningkatkan jumlah graduasi, di mana keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah mampu akan diwisuda dari program.
-
Target Graduasi: Kemensos menargetkan minimal 340.000 KPM tergraduasi setiap tahunnya. Langkah ini diharapkan akan semakin meningkat keberhasilan program.
Komposisi Anggaran Sosial
- Alokasi Anggaran: Dari total anggaran perlindungan sosial, sekitar 80% dialokasikan untuk Bansos dan PKH, mencapai lebih dari 70 triliun rupiah. Sisanya, sekitar 20%, disalurkan untuk program pemberdayaan dan program kerja lainnya.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa Kemensos fokus pada perlindungan sosial, sementara program lainnya hanya mendapat alokasi 20%, termasuk untuk pemberdayaan masyarakat.