Pengacara keluarga jurnalis Juwita memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, di mana seorang prajurit TNI AL telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan ini diungkapkan oleh pengacara keluarga, M. Pazri, seperti yang dilansir oleh detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.
Kendaraan yang Ditemukan
Penyelidikan menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir kali digunakan oleh Juwita serta mobil yang disewa oleh prajurit tersebut saat kejadian.
Bukti Digital
Barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang kini menjadi alat bukti digital dalam kasus ini.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga
Keluarga Juwita juga telah menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa tragis ini, proses pemakaman, hingga pelaporan ke Polres Banjarbaru. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, di mana penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan 31 pertanyaan kepada kakak kandungnya.
Penahanan Tersangka
Selain itu, dikonfirmasi bahwa prajurit TNI AL yang sebelumnya hanya berstatus terduga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
Penetapan tersangka dalam kasus ini memberikan sedikit keadilan bagi keluarga Juwita, sementara proses hukum terus berjalan.