Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang menggemparkan. Tindakan tersebut telah mengakibatkan pihak kampus menjatuhkan sanksi pemberhentian dalam waktu dekat setelah membebastugaskan yang bersangkutan.
Insiden ini, seperti dilaporkan oleh detikJogja pada Jumat (4/4/2025), awalnya mencuat sekitar tahun 2023 dan kemudian dilaporkan pada tahun 2024. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebutkan bahwa kasus ini pertama kali disampaikan oleh pimpinan fakultas dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS (Perlindungan dan Pengelolaan Kasus Kekerasan Seksual).
Pemeriksaan dan Rekomendasi
Satgas PPKS UGM melakukan pemeriksaan yang melibatkan 13 saksi dan korban, berdasarkan laporan yang masuk. Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Pada akhir 2024, berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor UGM menetapkan sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan. Langkah ini menegaskan komitmen universitas dalam penegakan aturan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Meskipun detail kasusnya belum dipublikasikan secara luas, tindakan tegas ini mengirimkan pesan bahwa tindakan yang melanggar etika dan hukum tidak akan ditoleransi, terlepas dari posisi atau jabatan pelakunya.