Masa libur Lebaran tahun 2025 berlangsung hingga 7 April. Pada 6 April 2025, kegiatan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta ditiadakan.
Penyebab Peniadakan
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini diumumkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016.
Periode Libur
-
Periode Libur: 31 Maret - 7 April 2025
-
Kembali Beraktivitas: 8 April 2025
-
Sekolah Masuk: 9 April 2025
Sebelumnya, CFD juga tidak dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2025 karena telah memasuki masa libur Lebaran. Lebaran tahun tersebut jatuh pada 31 Maret 2025, sesuai dengan penetapan pemerintah.